Type something and hit enter

author photo
Oleh On
Vastenburg Cagar Budaya
yang Menjadi Pagar Budidaya
Khaolil Mudlaafar, Ilmu Sejarah

Benteng Vastenburg
Benteng Vastenburg
       Berdasarkan pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, definisi cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaaan melalui proses penetapan. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang kriteria cagar budaya yaitu jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Cagar budaya juga bisa berupa alami dari alam maupun buatan manusia.

Kerangka tahun Vastenburg
Kerangka tahun Vastenburg

       Melihat dari kriteria cagar budaya tersebut, maka Benteng Vastenburg merupakan salah satu cagar budaya, lebih tepatnya tergolong dalam Bangunan Cagar Budaya. Benteng Vastenburg dibangun pada masa Kolonial Belanda pada tahun 1775 dan selesai pada tahun 1779 atas perintah Gubernur Jenderal Baroon van Imhoff, hal tersebut menunjukkan bahwa Vastenburg telah berusia 237 tahun. Vastenburg juga mewakili gaya bangunan pertahanan kolonial pada zamannya. Benteng ini memiliki arti sejarah bagi Indonesia, terutama bagi Keraton Surakarta. Karena benteng ini menghadap langsung ke Keraton Surakarta dan memiliki fungsi utama untuk mengawasi seluruh kegiatan di keraton. Apalagi setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui keputusan walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 046/116/1/1997 dengan Cagar Budaya No.14-26/C/Pk/2012 pada November 2012.

Penetapan Vastenburg sebagai Cagar Budaya
Penetapan Vastenburg sebagai Cagar Budaya
         Hal tersebut bertolak belakang dengan Vastenburg sebagai “Cagar Budaya” yang harus dilestarikan, namun yang terjadi pada Benteng Vastenburg malah kebalikannya. Kondisinya mangkrak tak terurus. Banyak bagian yang sudah rusak karena kondisi alam maupun akibat ulah tangan-tangan jahil. Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah Benteng Vastenburg dengan temboknya yang menjulang tinggi dan besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Benteng ini seolah menjadi pagar untuk kandang belasan bahkan puluhan kambing yang menjadi “penghuni tetap” di dalamnya.
       Pemerintah sepertinya telah menutup mata dengan kondisi ini. Mungkin karena telah menjadi milik swasta, pemerintah menjadi merasa lepas tangan. Padahal Benteng Vastenburg telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, yang secara tidak langsung telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena bangunan ini menjadi salah satu bukti sejarah yang ada di Kawasan Surakarta.
       Pengembalian fungsi Benteng Vastenburg perlu dilakukan. Mengubahnya menjadi tempat wisata bersejarah dengan ditata sebagaimana mestinya. Tidak hanya bangunan mewah samping kanan kirinya yang diurusi. Serta perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggembala ternak kambing di dalam benteng demi kelestariannya. Karena Benteng Vastenburg sebagai “Cagar Budaya” bukan menjadi “Pagar Budidaya”.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Definisi Cagar Budaya dan Permuseuman, (Kemdikbud, 2015) http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/2015/05/11/definisi-cagar-budaya-dan-permuseuman/ diakses pada 4 September 2016 pukul 19.40 WIB
Luthfi, Adhi, Benteng Vastenburg Sejarah Belanda di Kota Solo, (Garis Peristiwa, 2015) http://garisperistiwa.blogspot.co.id/2015/04/benteng-vastenburg-sejarah-belanda-di.html diakses pada 4 September 2016 pukul 19.15 WIB

0 komentar

Terima kasih telah berkomentar dengan bahasa yang sopan, positif, serta membangun