Vastenburg Cagar Budaya
yang Menjadi Pagar Budidaya
Khaolil Mudlaafar, Ilmu Sejarah
Benteng Vastenburg |
Berdasarkan pada UU Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya, definisi cagar budaya adalah warisan budaya
bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di
air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaaan melalui
proses penetapan. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang kriteria
cagar budaya yaitu jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling
singkat berusia 50 tahun. Cagar budaya juga bisa berupa alami dari alam maupun
buatan manusia.
Kerangka tahun Vastenburg |
Melihat dari kriteria cagar
budaya tersebut, maka Benteng Vastenburg merupakan salah satu cagar budaya,
lebih tepatnya tergolong dalam Bangunan Cagar Budaya. Benteng Vastenburg
dibangun pada masa Kolonial Belanda pada tahun 1775 dan selesai pada tahun 1779
atas perintah Gubernur Jenderal Baroon van Imhoff, hal tersebut menunjukkan
bahwa Vastenburg telah berusia 237 tahun. Vastenburg juga mewakili gaya
bangunan pertahanan kolonial pada zamannya. Benteng ini memiliki arti sejarah
bagi Indonesia, terutama bagi Keraton Surakarta. Karena benteng ini menghadap
langsung ke Keraton Surakarta dan memiliki fungsi utama untuk mengawasi seluruh
kegiatan di keraton. Apalagi setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui
keputusan walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 046/116/1/1997
dengan Cagar Budaya No.14-26/C/Pk/2012 pada November 2012.
Penetapan Vastenburg sebagai Cagar Budaya |
Hal tersebut bertolak belakang
dengan Vastenburg sebagai “Cagar Budaya” yang harus dilestarikan, namun yang
terjadi pada Benteng Vastenburg malah kebalikannya. Kondisinya mangkrak tak
terurus. Banyak bagian yang sudah rusak karena kondisi alam maupun akibat ulah tangan-tangan
jahil. Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah Benteng Vastenburg dengan
temboknya yang menjulang tinggi dan besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Benteng ini seolah menjadi pagar untuk kandang belasan bahkan puluhan kambing
yang menjadi “penghuni tetap” di dalamnya.
Pemerintah sepertinya telah
menutup mata dengan kondisi ini. Mungkin karena telah menjadi milik swasta,
pemerintah menjadi merasa lepas tangan. Padahal Benteng Vastenburg telah resmi
ditetapkan sebagai cagar budaya, yang secara tidak langsung telah menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena bangunan ini
menjadi salah satu bukti sejarah yang ada di Kawasan Surakarta.
Pengembalian fungsi Benteng
Vastenburg perlu dilakukan. Mengubahnya menjadi tempat wisata bersejarah dengan
ditata sebagaimana mestinya. Tidak hanya bangunan mewah samping kanan kirinya
yang diurusi. Serta perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak
lagi menggembala ternak kambing di dalam benteng demi kelestariannya. Karena
Benteng Vastenburg sebagai “Cagar Budaya” bukan menjadi “Pagar Budidaya”.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Definisi
Cagar Budaya dan Permuseuman, (Kemdikbud, 2015) http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/2015/05/11/definisi-cagar-budaya-dan-permuseuman/ diakses pada 4 September 2016 pukul 19.40
WIB
Luthfi, Adhi, Benteng
Vastenburg Sejarah Belanda di Kota Solo, (Garis Peristiwa, 2015) http://garisperistiwa.blogspot.co.id/2015/04/benteng-vastenburg-sejarah-belanda-di.html diakses pada 4 September 2016 pukul 19.15 WIB
0 komentar
Terima kasih telah berkomentar dengan bahasa yang sopan, positif, serta membangun