HAK
Prof. Dr.
Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban
berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
HAK DAN
KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI (UMUM)
Hukum didalamnya mengatur peranan dari
para subjek hukum yang berupa hak dan kewajiban.
HAK adalah suatu peran yang bersifat
fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
KEWAJIBAN adalah peran yang bersifat
imteratif artinya harus dilaksanakan. Hubungan keduanya adalah saling
berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.
Menurut
Soerjono Soekanto
Hak dibedakan
menjadi 2 :
1. Hak searah
atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih
atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak
arah atau absolut, terdiri dari :
a) Hak dalam HTN
(Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan
kebebasan;
c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut
Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak
(absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan
untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
a) Hak asasi manusia;
b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut
pajak;
c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak
perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif
(nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu
untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal
jual-beli.
Sedangkan pengertian hak Absolut dan
hak Relatif menurut Sudikno adalah. Macam-macam Hak Secara garis besar
(dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:
1.
Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah
hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan
kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak
absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat,
yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap
orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada
hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk
menghormati dan menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan
untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut
terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak
bersifat kebendaan. Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan
(hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
2.
Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah
hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan
benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif
adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki
seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang
tertentu; (kreditur dan debitur tertentu). Pada dasarnya tidak ada pihak ketiga
terlibat. Hak relatif ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak terlibat dalam
perikatan tertentu, jadi hanya berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
Hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain,
pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan
hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan yang lain
wajib memenuhi prestasi.
Menurut Salmond, Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti
sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
a) Hak yang melekat pada seseorang
sebagai pemilik;
b) Hak yang tertuju kepada orang
lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif;
c) Hak dapat berisikan untuk
kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak
melakukan (omission) suatu perbuatan;
d) Hak dapat memiliki objek yang
timbul dari comission dan omission;
e) Hak memiliki titel, ialah suatu
peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
2. Kemerdekaan,
hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang
diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan
sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan,
hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak,
kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan
atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak
sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak
sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama,
hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik,
ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif,
menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik,
berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Hak Legal dan
Hak Moral
Hak legal
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini
lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan
peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap
veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat
tunjangan tersebut.
Hak moral
adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih
bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan
memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal
prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan
demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan
melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini
jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral
hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub
futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini
muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang
disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak
tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang
lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam
sistem hukum.
Hak Positif dan
Hak Negatif
Hak Negatif adalah
suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau
memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk
melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan
pendapat.
Hak positif
adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat
sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak
negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak
aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat
sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang
saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa
disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan
orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak
mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama
baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan
Hak Umum
Hak khusus
timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi
khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam
Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua
hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum
dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
Hak Individual
dan Hak Sosial
Hak individual
disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu
terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati
nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini
semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial
disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai
anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut
dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata
pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
3. Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu;
4. Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum,
ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak
mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari
perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAK
1. Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Paten
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mengenai Pelanggaran Hak Cipta. Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi majalah
Indonesia What’s On, Warsito Wahono, mengirimkan satu paket berkas laporan ke
Dewan Pers tertanggal 10 Juni 2002, yang berisi mengenai putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan nota pembelaannya, tentang penjatuhan yaitu vonis satu
tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk tuduhan pelanggaran hak cipta oleh
majalah tersebut.
Kasus ini
berawal -sesuai dengan fotokopi kliping nota pembelaan Warsito- dari pemuatan
obyek foto, pada majalah Indonesia What’s On, edisi 138 Tahun 1998, yang
tertulis MADAME D SYUGA DOC, yang notabene merupakan foto mantan istri Presiden
pertama RI, Ratna Sari Dewi Soekarno. Dalam surat kepada Dewan Pers, Warsito,
menyatakan keputusan ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi dan
kebebasan pers. Atas putusan pengadilan tersebut, Warsito menyatakan akan naik
banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan meminta kepada Dewan Pers untuk
memprotes putusan tersebut yang dinilai tidak fair. Dalam proses persidangan,
Warsito, menghadirkan beberapa ahli saksi yang antara lain RH Siregar, SH,
Wakil Ketua Dewan Pers.
Vonis yang dijatuhkan oleh Rukmini Ketua
Majelis Hakim, tersebut akan menjadi yurisprudensi baru di bidang hukum,
khususnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Warsito dalam suratnya
mengatakan ‘ada ketidak adilan dalam mengambil keputusan mengingat dalam
pertimbangan-pertimbangannya telah mengabaikan Undang-Undang Pers serta adanya
Fair Use Defense yang mengacu kepada Konvensi Berne yang mengecualikan adanay
pelanggaran Hak Cipta selain adanya saksi-saksi ahli’, selain itu Madame D
Syuga telah dilarang peredarannya di Indonesia oleh Jaksa Agung.
“Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta
membatasi dan menyusahkan kebebasan pers”, demikian komentar Atmakusumah
Astraatmadja Ketua Dewan Pers, tentang kasus ini yang dimuat majalah Gatra,
edisi 15 Juni 2002. Ermawati Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum Atas
Kekayaaan Intelektual (HAKI); memberikan komentar tentang kasus ini pada
majalah yang sama (Gatra-red) “Jika tujuan utnuk pendidikan, ilmiah, dan
informasi semata, penggandaan foto tidak bermasalah. Tapi, dalam kasus What’s
On, jelas tujuannya komersial”. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia Gunawan Suryomurcitro, mengatakan
(courtesy-Gatra) “Dalam kasus What’s On, pengutipan itu jelas untuk tujuan
komersial. Jadi, soal pengecualian dalam Pasal 14 (UU Hak Cipta) itu tidak
berlaku”.
Kasus ini merupakan kasus yang baru di
Indonesia, khususnya mengenai Hak Cipta, karena di RUU HAKI yang sedang digodok
di DPR, aturan hak cipta tentang fotografi akan dijadikan salah satu pasal di
dalam UU HAKI, sehingga tanpa persetujuan orang yang dipotret dan tidak untuk
kepentingan yang dipotret, pemegang hak cipta atas potret tidak boleh
mempublikasikannya.
2.
Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD.
Dalam transaksi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak
yang terlibat.
Dari praktek perdagangan VCD/DVD
bajakan, maka sangat jelas bahwa praktek perdagangan VCD/DVD bajakan merupakan
suatu tindakan pelanggaran hukum hak cipta. Pelanggaran hukum hak cipta ini
dapat menimbulkan kerugian yang sangat luas. Pelanggaran hak cipta bukan hanya
merugikan “economic rights” dari pemilik atau pemegang hak, namun dalam skala
yang lebih luas juga menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah serta
masyarakat luas, yang secara totalitas menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Menurut Ditjen
Bea Cukai kerugian-kerugian tersebut secara jelas lagi dapat dibagi kepada 3
pihak, yakni:
1. Kerugian
konsumen
Konsumen harus
membayar mahal untuk barang palus, berkualitas rendah, mudah rusak dan
mengakibatkan kerusakan materi serta membahayakan kesehatan dan keselamatan
jiwa.
2. Kerugian
masyarakat usaha, pemegang hak, pencipta
Turunnya nilai
penjualan, kerugian finansial, kerugian moral (moral rights), rusaknya
reputasi, menurunnya kreatifitas dan hilangnya insentif untuk melakukan
inovasi, terganggunya pengembangan teknologi.
3. kerugian
pemerintah, negara dan perekonomian
Terganggunya
perekonomian nasional, hilangnya pendapatan pajak, hilangnya kepercayaan
internasional, rusaknya moralitas bangsa, terhambatnya alih tekonologi baru,
keengganan PMA untuk invenstasi, terhambatnya akses pasar untuk komoditi
ekspor, ancaman terhadap perdagangan internasional.
Dalam hal
pelanggaran hukum hak cipta sendiri, bentuk pelanggaran ini ada yang bersifat
keperdataan dan ada yang bersifat pidana. Dalam kaitannya dengan sifat keperdataan,
dalam praktek perdagangan VCD/DVD bajakan ini pihak pedagang telah melanggar
hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta. Pelanggaran hak ekonomi tersebut
berupa pengumuman. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta yang
menyatakan bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan,pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Dari bunyi
ketentuan tadi sangat jelas bahwa melakukan penjualan ciptaan yang dilindungi
hak cipta merupakan bentuk pengumuman. Hal yang dipraktekkan oleh pedagang
VCD/DVD bajakan berupa mengumumkan (baca: menjual) tanpa izin dari pemegang hak
cipta, di mana tindakan ini merupakan pelanggaran hukum hak cipta.
Apabila
pelanggaran hukum hak cipta ini dilihat dari sisi keperdataan, maka pemegang
hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga.
Di dalam Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan: “Pemegang hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak
ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.”
Selanjutnya di
dalam Pasal 56 ayat (3) UU Hak Cipta memberikan upaya pencegahan melalui peran
aktif hakim berupa pengeluaran perintah kepada pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan
hasil pelanggaran hak cipta.
Di dalam hukum
hak cipta telah dirumuskan beberapa tindakan/perbuatan yang dapat dikategorikan
pelanggaran hak cipta. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 72 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), (8), (9) UU Hak Cipta. Intinya beberapa perbuatan yang
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah :
1.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa perbanyakan dan
pengumuman ciptaan atau pelanggaran atas hak moral pencipta.
2.
Perbuatan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada pihak
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait.
3.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer.
4.
Perbuatan dengan sengaja melanggar dengan cara mengumumkan setiap ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan negara, kesusilaan serta ketertiban umum.
5.
Perbuatan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20 atau Pasal 49 ayat (3).
6.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55.
7.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25.
8.
Perbuatan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27.
9.
Perbuatan sengaja melanggar Pasal 28.
HUBUNGAN
PELANGGARAN HAK DENGAN PENANGANAN HAK
Langkah –
Langkah Hukum yang telah Ditempuh Pemerintah untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum
Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD.
Dengan
ditemukannya permasalahan-permasalahan dalam pelanggaran hak cipta atas musik
dan lagu dalam bentuk VCD/DVD dibutuhkan berbagai langkah hukum. Langkah hukum
ini adalah suatu tindakan yang diambil guna mengurangi pelanggaran hak cipta
oleh pedagang VCD/DVD musik dan lagu bajakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan
oleh aparat pemerintah atau penegak hukum.
Dari penelitian yang telah dilaksanakan
sebenarnya baik pemerintah maupun aparat penegak hukum telah mengambil
langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas musik dan lagu dalam
bentuk VCD/DVD bajakan.
Langkah-langkah hukum yang biasanya
dilakukan oleh pemerintah, misalnya melakukan kegiatan sosialisasi tentang hak
cipta dan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah pusat seperti
Direktorat Jenderal HKI.
Dalam hal
sosialisasi tentang hak cipta terkadang dilakukan oleh Setda Biro Hukum atau
Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Sosialisasi ini biasanya menghadirkan pakar-pakar
dalam bidang hak cipta.
Sosialisasi atas hak cipta terkadang
dilakukan juga oleh masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan bentuk kepedulian
masyarakat akan pentingnya melindungi dan menghargai hak cipta orang lain.
Salah satu persoalan di dalam memberikan
sosialisasi ini memang pola sosialisasi belum dilakukan secara sistemik dan
terkoordinasi. Bukti belum sistemiknya sosialisasi ini di mana belum ada
target-target khusus dari pemerintah pada segmen masyarakat tertentu dalam
bersosialisasi, sehingga dalam jangka waktu tertentu terbentuk kesadaran
masyarakat atas hak cipta ini.
Selanjutnya, masalah lainnya dari
langkah hukum yang diambil ini berupa belum terkoordinasikannya antar lembaga
pemerintah dan antar lembaga pemerintah dengan lembaga swasta. Alhasil
kecenderungan terjadinya duplikasi materi sosialisasi tidak dapat dihindarkan.
Langkah yang ditempuh oleh Aparat Penegak hukum dilakukan berupa penegakan
hukum hak cipta. Penegakan hukum yang dilakukan dengan mengambil tindakan hukum
refresif. Tindakan hukum refresif ini biasanya dilakukan dengan sistem
terjadwal. Istilah yang dikenal adalah tindakan razia.
Penegakan hukum hak cipta oleh pihak
kepolisian sebenarnya memposisikan polisi harus proaktif. Hal ini sejalan
dengan delik pidana yang dianut yakni delik biasa. Delik biasa ini artinya
polisi diberikan wewenang untuk mengambil tindakan hukum setiap saat jika
ditemukan adanya pelanggaran hak cipta, tanpa harus menunggu adanya pengaduan
dari pihak yang dirugikan.
Secara teoritik
penerapan delik biasa dalam ketentuan hukum hak cipta dikarenakan adanya
beberapa pertimbangan:
1.
Kerugian ditimbulkan dari adanya pelanggaran hak cipta tidak hanya
diderita oleh pemegang hak cipta. Negara juga ikut dirugikan akibat tidak
memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari
pembajakan tersebut.
2.
Adanya pelanggaran hak cipta yang tidak ditangani dengan serius pada
akhirnya dapat menambah tatanan sosial, hukum dan ekonomi.
3.
Pelanggaran hak cipta sebagai hak milik perorangan, lebih tepat
diklasifikasikan sebagai delik biasa seperti halnya terhadap pencurian,
perampasan, penipuan.
Dari hasil
tindakan hukum refresif ini diperoleh hasil-hasil berupa tindakan penyitaan
atas produk-produk VCD/DVD bajakan dengan jumlah 500 ribu keping.
Untuk kebijakan
penegakan hukum hak cipta menurut Ramelan dapat dilakukan melalui hal-hal
sebagai berikut:
Pertama,
pendekatan komprehensif yaitu pendekatan yuridis dalam rangka mewujudkan cita
ketertiban dan kepastian hukum, pendekatan filosofis dalam rangka menegakan
cita keadilan, dan pendekatan sosiologis dalam rangka mewujudkan cita manfaat
bagi masyarakat. Pendekatan tersebut dilaksanakan dengan mengindahkan
norma-norma keagamaan serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kedua,
membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dapat dilakukan dengan
memberdayakan institusi penegakan hukum.
Ketiga, sumber
daya manusia memiliki peran yang menentukan dalam mengemban dan mengembangkan
misi aparat penegak hukum, di samping sarana dan prasarana. Untuk maksud
tersebut, kebijakan penegakan hukum hak cipta diarahkan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, sehingga memiliki kemampuan serta keterampilan
yang meliputi:
a).
Pengembangan profesionalisme di bidang penguasaan pengetahuan teknis dan
manajerial;
b). Meningkatkan
integritas kepribadian;
c). Memupuk
sikap/kader disiplin aparatur.
Keempat,
membangun budaya masyarakat yang patuh dan taat hukum sebagai iklim yang
kondusif dalam penegakan hukum.
Untuk strategi
penegakan hukum hak cipta beberapa hal yang harus dilaksanakan adalah:
Pertama, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana hak cipta diarahkan untuk mengungkap sumber kejahatan yang
melibatkan pelaku-pelaku produsen kejahatan hak cipta bukan sekedar pengedar
atau pemakai. Strategi ini dimaksudkan untuk membangun dan memulihkan
kepercayaan masyarakat domestik maupun internasional bahwa pemerintah
benar-benar serius memberikan perlindungan hak cipta.
Kedua, meningkatkan pelaksanaan
penerapan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum dan keadilan
kepada masyarakat pencari keadilan. Strategi ini dimaksudkan agar proses
penegakan hukum berlangsung secara proporsional dan profesional, sehingga
aparat penegak hukum terhindar dari kesalahan dalam proses penyidikan,
penuntutan, putusan dan eksekusi.
Ketiga, menerapkan prinsip-prinsip
akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum hak cipta. Strategi ini
ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Untuk itu agar
diupayakan publikasi penanganan perkara sejak dari penyidikan sampai dengan
eksekusi secara terus menerus sehingga masyarakat mengetahui dan mengikuti
perkembangan penyelesaian perkara tersebut secara benar. Dengan demikian
diharapkan masyarakat dapat menentukan posisi partisipasinya dalam pemberantasan
dan penegakan kejahatan hak cipta.
Keempat, mengembangkan sistem manajemen
dan organisasi penegak hukum yang mantap sebagai pengayom masyarakat. Strategi
ini dimaksudkan agar masyarakat dengan mudah dan jelas menyampaikan laporan
atas kejahatan yang ditemukan kepada aparat penegak hukum.
Kelima,
mengembangkan keterpaduan dalam proses penegakan hukum melalui penyelidikan/
penyidikan gabungan antara penyidik dan penuntut umum. Strategi ini dimaksudkan
untuk mempercepat proses penanganan perkara, mencegah terjadinya bolak-balik
perkara antara penuntut umum dengan penyidik.
0 komentar
Terima kasih telah berkomentar dengan bahasa yang sopan, positif, serta membangun