Type something and hit enter

author photo
Oleh On
Jati dan Berubahnya Gaya Hidup
Wong Bandong - Kholil Media
Wong Blandong - Kholil Media
"Wong Blandong: Eksploitasi & Rehabilitasi Hutan Jati di Jawa pada Masa Kolonial." Buku setebal 94++ halaman ini ditulis oleh Aulia Rahmat Suat Maji, lulusan Jurusan Sejarah dan merupakan Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ilmu Sosial UNY. Menggunakan keragaman bahasa ilmiah yang biasa digunakan oleh akademisi membuat buku ini cocok sebagai referensi para mahasiswa maupun dosen yang memiliki minat tentang studi hutan jati masa kolonial. Forum Bertukar Pikiran menjadi penerbit yang mengantarkan buku ini sampai di tangan pembaca.

Kesadaran pemerintah kolonial Belanda akan usaha rehabilitasi hutan jati dipicu oleh kerusakan hutan yang terjadi hampir di semua wilayah pertumbuhan hutan jati di Jawa. Kerusakan itu terjadi karena hutan jati menjadi objek pendukung dari berbagai kebijakan makro ekonomi politik pada masa VOC dan pemerintah kolonial. Intensitas dan kuantitas eksploitasi hutan jati terus mengalami peningkatan sejak masa VOC yang melakukan rehabilitasi hutan hingga puncaknya pada masa tanam paksa yang banyak membutuhkan kayu jati untuk pembangunan instalasi perkebunan dan pertanian.

Pada masa itu, usaha-usaha rehabilitasi hutan jati telah dilakukan oleh pemerintah kolonial. Beberapa penemuan mengenai peremajaan hutan jati telah coba diterapkan. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut tidak berhasil memperbaiki kerusakan hutan jati secara maksimal dikarenakan teknis peremajaan yang ditemukan saat itu masih banyak memiliki kekurangan seperti biaya yang mahal serta kurangnya keterlibatan masyarakat sebagai salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan hutan. Hal ini diperparah dengan kurangnya perhatian pemerintah kolonial akan usaha rehabilitasi hutan. Wajar saja karena mereka lebih terfokus pada usaha eksploitasi dan pengelolaan.

Berbagai kebijakan pemerintah kolonial dalam hal eksploitasi dan pengelolaan hutan juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan usaha rehabilitasi hutan. Pada masa Gubernur Jenderal Daendels, pengelolaan hutan jati di Jawa sebenarnya memiliki titik terang. Usaha perbaikan manajemen hutan dilakukan dengan didirikannya Dinas Kehutanan sebagai badan yang mengurusi hutan jati di Jawa serta di terbitkannya instruksi mengenai sistem kerja bagi para pekerja blandong yang harus berpedoman pada asas kelestarian hutan dan pelarangan penerbangan oleh pihak swasta. Akan tetapi usaha ini tidak bisa dijalankan secara maksimal karena kedatangan Inggris pada tahun 1811 dan pemberlakuan sistem tanam paksa diberlakukan pada tahun 1830 setelah Jawa dikembalikan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Pada tahun 1865, pemerintah kolonial menerbitkan peraturan kehutanan yang menghapus sistem blandong yang telah dijalankan sejak masa VOC dan memberi kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pengelolaan hutan. Peraturan kehutanan ini menjadi titik terang bagi pengelola hutan menjadi meskipun hal ini berimplikasi bagi rakyat yang kehilangan pekerjaan akibat dihapuskannya tenaga kerja blandong.

Perbaikan terus dilakukan oleh pemerintah kolonial dengan diterbitkannya peraturan kehutanan pada tahun 1897 yang meyejajarkan kegiatan eksploitasi dan pengelolaan dengan kegiatan rehabilitasi dalam proporsi yang sama. Peraturan kehutanan itu juga mengatur perihal pengelolaan hutan yang dibagi pada kesatuan yang lebih kecil dengan dibentuknya kesatuan pemangku hutan (houtvesterij) agar usaha pengelolaan dan rehabilitasi hutan dapat dijalankan secara maksimal.

Babak baru pengelolaan hutan jati di Jawa terjadi saat diterbitkan Undang-Undang Kehutanan Jawa dan Madura 1927 yang kemudian diperjelas dengan diterbitkannya aturan pelaksanaan dalam Peraturan Kehutanan Jawa dan Madura 1932 sebagai pedoman induk pengelolaan dan rehabilitasi hutan jati di Jawa. Undang-undang itu mengatur seluruh aspek pengelolaan hutan mulai dari kegiatan pengelolaan hutan, penataan hutan, hingga perlindungan hutan dengan memperhatikan asas kelestarian. Undang-undang ini juga menekankan penelitian untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam kehutanan yang dihadapi secara ilmiah. Undang-undang ini juga mengatur secara detail hak-hak masyarakat dalam mengonsumsi hasil hutan yang dalam peraturan kehutanan sebelumnya masih kurang diperhatikan.

Pengelolaan hutan dibagi pada satuan-satuan kelola yang dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan satuan pola tersebut harus berpegangan pada rencana perusahaan tetap dan rencana perusahaan tetap khusus. Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa pengelolaan hutan sepenuhnya dikelola oleh negara yang dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan. Konsumsi hasil hutan bagi pihak swasta dan pihak lain selain negara harus melalui cara penjualan umum, lelang, atau penjualan dibawah tangan.

Dalam pelaksanaannya, selain diatur dalam Peraturan Kehutanan Jawa dan Madura 1932, pemerintah menargetkan instruksi Dinas Kehutanan 1938 yang menetapkan penyeragaman petunjuk kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi petunjuk penanaman tumpang sari, petunjuk penjarangan, hingga penentuan perhitungan etat pada setiap distrik hutan. Hasilnya, terjadilah peningkatan setiap tahun di berbagai bidang rehabilitasi hutan, seperti peningkatan kualitas bibit jati yang ditanam, semakin luasnya lahan hutan yang berhasil dijarangi dan dibersihkan, serta semakin intensifnya pengelolaan cagar alam dan suaka margasatwa. Hingga tahun 1940, pemerintah kolonial berhasil mengatur hutan jati seluas 757.649 hektare dari seluruh hutan jati di Jawa yang luasnya 824.049 hektare.


Bagi negara, pengelolaan hutan yang semakin baik dan kegiatan rehabilitasi yang semakin maksimal berdampak sangat positif. Pemasukan negara dari sektor hutan yang didapat dari penjualan kayu jati dan hasil hutan lainnya seperti arang, kayu rimba, kulit kayu dan bambu semakin meningkat. Bagi masyarakat usaha rehabilitasi yang dilakukan pemerintah kolonial pun berdampak positif. Khususnya setelah diberlakukannya sistem tumpang sari sebagai petunjuk penanaman jati pada tahun 1935 yang melibatkan masyarakat sebagai petani pesanggem. Masyarakat selain dibebaskan dari pajak, juga memperoleh upah dan bonus dari pemeliharaan tanaman jati yang mereka tanam. Masyarakat juga dilibatkan dalam kegiatan pengangkutan kayu dari hutan menuju tempat penimbunan kayu.

Akan tetapi, di sisi lain pengenalan sistem uang juga berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar hutan. Rakyat cenderung konsumtif dan terbelit hutang akibat penetrasi pengusaha asing dan mendering yang diusahakan oleh orang-orang Cina. Dampak negatif lainnya, masyarakat membelanjakan uangnya untuk konsumsi candu, prostitusi dan perjudian yang tumbuh di sekitar pemukiman penduduk.

0 komentar

Terima kasih telah berkomentar dengan bahasa yang sopan, positif, serta membangun