Type something and hit enter

author photo
Oleh On
Format Buku             :
Judul Buku      : SKANDAL BANK BALI TRAGEDI PERPOLITIKAN INDONESIA
Penulis             : Drs. Gouzali Saydam, BC,TT
Prolog              : Pradjoto, S.H, M.A
Epilog              : Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H
Penerbit           : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Edisi                : Pertama, November 1999
Tebal Buku      : 314 halaman
Fisik                : Hitam, bergambar palu dan sidik jari
Skandal Bank Bali
Skandal Bank Bali
Isi                    :



PROLOG
SKANDAL BANK BALI DAN HUKUM “IKAN PRESTO”

Pradjoto, S.H, M.A
(Pengamat Hukum & Perbankan)

Pada Indonesia mengalami krisis moneter (krismon), mencuatlah skandal Bank Bali yang pada dasarnya berawal dari ketidakwajaran besarnya komisi atau fee Rp. 546 miliar yang diterima PT. Era Giat Prima (EGP) pimpinan Setya Novanto dan Djoko S. Tjandra dari Bank Bali.
Kasus skandal Bank Bali (BB) merupakan ujian berharga untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukkan oleh kekuasaan. Jika demikian, jangan kaget kalau usaha-usaha untuk membuat proses ‘pelunakan’ terhadap hukum, menjadi semakin gencar. Begitu gencarnya, sampai-sampai hukum diidentikkan dengan seekor ikan presto. Remukkan sampai tulang dan durinya sebelum disajikan sebagai hidangan.
Terdapat kejanggalan yang mencolok dalam perikatan (cessie)yang dibuat Bank Bali (BB) dengan PT. Era Giat Prima (EGP). Tidak dipenuhinya persyaratan UU yang memerintahkan cedent (Bank Bali) untuk memberitahukan kepada pihak debitor. Dan tidak dipenuhinya syarat pembayaran kecuali klausul janji untuk membayar dengan instrumen Surat Berharga, yang ternyata tidak juga dilakukan.
Makna dari itu semua. Pertama, perjanjian cessie itu sengaja disembunyikan dengan alasan-alasan yang tidak diketahui oleh siapa pun, kecuali pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu. Kedua, perjanjian cessie adalah payung bolong untuk berteduh. Ketiga, karena itu jangan heran jika pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan cara mengkreditkan account BB di BI. Bukannya membayarkan langsung dengan EGP. Keempat, perjanjian antara BB dan EGP telah melanggar pasal 1338 KUHP yang berisi tiga hal utama, yaitu, undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Berdasarkan semua keanehan tersebut, maka sangat wajar jika uang dikembalikan kepada escrow account BB di BI oleh karena memang secara yuridis BB tidak memiliki kewajiban hukum apapun kepada EGP. Serangkaian keanehan tersebut tidak akan dapat dibedah hanya dengan mempelajari fakta-fakta. Namun harus dilihat melalui serangkaian peristiwa yang melahirkan keanehan tersebut.

BAB 1
TRANSAKSI YANG MENGEGERKAN


Pada mulanya Bank Bali berasal dari Bank Persatuan Dagang Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1954 atas nama Kita Karjadi dan Petrus Halim Sugiri (Gatra, 7/8-99). Pada tahun 1971 bank tersebut dibeli oleh Djaja Ramli kelahiran Purwakarta Jawa Barat (1926), ayah kandung dari Rudy Ramli. Dan setelah berganti pemiliknya bank tersebut berganti nama menjadi Bank Bali. Dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan, akhirnya Bank Bali menjadi semakin membesar dan menonjol.
Djaja Ramli yang telah memimpin bank selama dua dekade, akhirnya dia mempersiapkan Rudy Ramli sang putra yang kelak akan menggantikan posisinya. Rudy dikirim magang ke sejumlah cabang Sanwa Bank di Amerika Serikat, sambil berkuliah di University of Southern California, AS dan lulus pada tahun 1983, dan pada tahun 1992 Rudy Ramli menggantikan posisi ayahnya menjadi Direktur Utama Bank Bali.
Kepemimpinan Rudy Ramli dengan ayahnya memang berbeda jauh,. Djaja ketika mengelola Bank Bali terkenal dengan sikap konsistennya. Konsistensi inilah yang tampaknya sulit dilakukan Rudy Ramli, seorang bankir muda yang disebut-sebut memiliki reputasi cemerlang di Indonesia. Indikasinya, hampir setiap tahun pasti ada penghargaan internasional  yang diraih bank ini. Selain itu, kinerja usahanya juga terus tampak paling mengkilap di antara bank-bank swasta, dan bank publik lainnya. Di bursa efek (BEJ), saham Bank Bali yang diperdagangkan dengan kode BNLI, merupakan salah satu emiten paling aktif, dan kerap menjadi penggerak pasar. (Ekbis, 16/8-1999).
Rudy terlalu ekspansif dalam  mengelola Bank Bali, sehingga ia kerepotan mengembalikan kinerja banknya, ketika krismon meluluh lantahkan industri perbankan di Indonesia. Sebagai bank yang cukup besar, ia juga tidak dapat menghindarkan diri dari kredit macet antar bank yang tidak tertagih. Pada Maret 1998,  Bank Bali mempunyai tagihan di Bank Tiara, BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), dan BUN (Bank Umum Nasional) – (Republika, 16/8-99).
Piutang yang dilakukan BDNI  sebesar RP. 1, 7 triliun akan ditagih Rudy. Karena status semua bank yang mempunyai piutang kepada Rudy adalah BTO (Bank Take Over) dan BBO (Bank Beku Operasi), maka Rudy harus berurusan dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), karena hal itu merupakan jaminan dari pemerintah. Tapi sejak Agustus 1998, upaya tersebut seperti membentur tembok.
Untuk itu, Bank Bali membuat surat kuasa yang menguasakan kepada Hendra, waktunya tiga bulan. Kesepakatannya adalah Hendra akan mendapatkan 7,5% dari tagihan pokok yang nilainya sekitar Rp. 778 miliar, sedangkan jika bunga dari dana pokok ini keluar akan dibagi rata, masing-masing 50%. Fee untuk bunga ini sangat besar, sebab itu Rudy tak yakin BI dan BPPN akan membayar bunga tagihan itu. Tapi seperti yang diberitakan Republika (16/8), tampaknya Hendra mengalami kesulitan dan kemudian menghubungi Djoko Tjandra.
Kemudian Djoko Tjandra menawarkan jasa untuk menagih kepada Rudy, awalnya Rudy tidak mengindahkan. Tetapi karena sampai awal Desember tagihan tak juga keluar, akhirnya Rudy melirik Djoko. Menurut Rudy, awalnya Djoko terlihat mampu, tapi ternyata kesulitan juga.
Diceritakan, bahwa sudah sembilan bulan – sejak Maret sampai Desember 1998 – Bank Bali dengan berbagai cara mengurus tagihannya ke BPPN. Bahkan katanya, sampai terkesan mengemis-ngemis, padahal dana itu milik Bank Bali. Inilah pertama kalinya Rudy melakukan pembelaan, setelah sejak beberapa hari sebelumnya ia menjadi bulan-bulanan karena ketertutupannya. Termasuk ketika memenuhi panggilan Bank Indonesia (BI), ia mengecoh wartawan agar tak mewawancarainya. Ketika itu ia didampingi pengacara Arjoso dan kawan-kawan. “Sekarang saya takut baca koran”, karena berita yang dikembangkan media masa sudah ke arah yang sama sekali tidak ia bayangkan. “Saya tidak tahu kenapa terus dikaitkan dengan politik”, katanya.
Kejanggalan yang terjadi dalam soal besarnya pemberian fee kepada PT. EGP yang berhasil menagihkan piutang Bank Bali kepada BPPN kemudian dianggap ada sesuatu yang tidak beres, atau telah terjadi skandal dalam persoalan Bank Bali tersebut. Kondisi ini cepat dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa kriminal yang sebelumnya sering terjadi dalam Bank Bali ini dianggap telah turut memperpanjang daftar kejahatan yang dilakukan para bankir dan pemilik bank.
Upaya Djoko dalam melakukan proses pencairan dana piutang Bank Bali itu, konon setelah ia mengantongi surat perjanjian cessie dari Rudy Ramli, Djoko menghubungi Pande Lubis, Wakil Ketua BPPN Bidang Pengelolaan Kewajiban Bank, awal Mei 1999 (GATRA, 7/8/99). Waktu itu Ketua BPPN Glenn Yusuf sedang bepergian ke luar negeri. Setelah membaca proposal yang disodorkan Djoko, Pande nampaknya menyetujuinya untuk langkah selanjutnya, Djoko, konglomerat properti pemilik Grup Mulia itu, mendirikan PT. Era Giat Prima (EGP) untuk membeli piutang Bank Bali. Ia mengajak Setya Novanto, yang dalam jagat politik dikenal sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar, sebagai Direktur Utama perusahaan baru tersebut. Menurut Novanto, ia sudah lama mengenal Djoko, dan telah pernah memiliki proyek bersama dalam pembangunan Gedung Markas Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta. Namun, keluarnya izin bagi Djoko untuk melakukan penagihan piutang Bank Bali tersebut banyak mengundang kritik.
CBC (Center for Banking Crisis) adalah salah satu pihak yang cukup gigih membongkar kasus-kasus hitam perbankan.  Fakta menunjukkan amburadulnya perbankan nasional disesabkan bankir dan pemilik bank itu sendiri yang melakukan proses pembusukan dari dalam. Para konglomerat tak bermoral ini telah menilep dana masyarakat untuk disalurkan ke kantong sendiri, bukan menyalurkannya kepada nasabah yang benar-benar memerlukan.
Kemelut perbankan Indonesia membuat Bank Bali akhirnya terpaksa angkat tangan, dan menyerah pada tawaran Standard Chartered Bank (SCB), yang menyatakan kesediaannya menyuntikkan modal, agar Bank Bali bisa ikut dalam program rekapitalisasi.  Ada beberapa kesulitan yang di alami Rudy, kesulitan itu berdasarkan hasil due dilligence yang dilakukan SCB terhadap Bank Bali sejak 22 April 1999. Setelah mengutak-atik neraca Bank Bali selama tiga bulan, pada 20 Juli, SCB menemukan kondisi bank itu semakin buruk.
Selain itu, SCB menemukan dua kejanggalan selama masa due dilligence berlangsung. Pertama, terjadinya penambahan kerugian akibat ada pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp. 540 miliar, sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp. 904 miliar. Kelak, lenyapnya dana sebesar Rp. 540 miliar itu yang kemudian menyebabkan kehebohan, yang menimbulkan skandal Bank Bali. Kedua, manajemen Bank Bali di bawah Rudy Ramli dianggap menggembosi aset. Akhirnya SCB menunda penyuntikan dana ke Bank Bali, sehingga Bank Bali terpaksa masuk BTO. BPPN nampaknya punya pertimbangan lain, sehingga tidak membekukan operasi Bank Bali. “Bank Bali punya manajemen bagus dan jaringan yang cukup luas. Dalam posisi terakhirnya, Bank Bali memiliki 281 cabang di dalam negeri dan empat cabang di luar negeri (GATRA, 7/8/99).
Untuk selanjutnya BPPN mengambil alih pengelolaan bank yang telah berusia 45 tahun itu. Untuk selanjutnya Bank Bali dipimpin oleh Douglas Beckett, kepala SCB wilayah Asia Tenggara. Disebutkan bahwa kemitraan SCB dan Bank Bali disiapkan untuk mengubah wajah perbankan Indonesia  (Republika: 19/8-99). Kendati SCB sudah masuk, tak berarti BPPN bakal kehilangan peluang untuk meraih keuntungan sama sekali. Sebab, dalam kesepakatan yang ditanda tangani 15 April 1999 menyebutkan antara lain: BPPN mempunyai hak lebih dulu untuk membeli kepemilikan pada penawaran saham terbatas. Bila BPPN tak mengambil haknya, SCB berhak menguasai saham hingga 100% (GATRA, 7/8/99).
Pengamat perbankan Rijanto malah meragukan objektivitas SCB dalam melakukan audit Bank Bali (Media Indonesia, 23/9-99). Sementara itu, Deputi Senior BI, Anwar Nasution menilai hasil audit yang dilakukan SCB itu jelas menggambarkan ada sesuatu yang tak beres dalam Bank Bali.
Sorotan publik terhadap kasus Bank Bali lebih terarah pada skandal Money Politics, sehingga isu lainnya terkesan terlupakan begitu saja, seperti soal pengambilalihan Bank Bali oleh SCB, yang ditengarai juga diwarnai praktek mark up. Dan BPPN dituding telah berkolusi untuk kepentingan bank asing tersebut (Abadi, No.47/Th.I,20-26/9/99).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyehatkan kehidupan di tanah air, BPPN tentu saja peranannya dalam pencairan tagihan Bank Bali mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dengan banyaknya kritik dan tudingan yang diarahkan kepada lembaga pimpinan Glenn Yusuf ini, maka BPPN menilai ada pihak yang sengaja mendiskreditkan badan tersebut. Hal ini berkaitan dengan berbagi komentar menyusul terungkapnya kasus Bank Bali (Republika, 13/8/99).
Sebagaimana diberitakan Republika, dalam siaran pers BPPN saat (13/8/99) perekonomian Indonesia mengalami “bolong” sebesar 600 triliun yang harus “ditambal”, dan BPPN bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara. Namun ada juga pihak yang memang sekedar memanfaatkan kasus ini untuk tujuan politiknya.
Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto, mengatakan bahwa Bank Bali diduga telah melakukan penjualan aset yang nilai totalnya mencapai 130 juta dolar AS (Republika, 18/8/99). Namun SCB membantah adanya penjualan aset Bank Bali sebesar 130 juta dolar AS itu.
Heboh mengenai perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT. EGP yang dianggap kurang wajar itu, telah menggerakkan BI dan BPPN berupaya untuk mengembalikan dana yang diduga keluar secara ilegal dari Bank Bali itu. Untuk itu BI menurunkan tim pemeriksa ke Bank Bali, beberapa hari setelah bank malang tersebut diambil alih (BTO) oleh pemerintah. “Tim kita sudah masuk Bank Bali yang dari hasil penelitian itu, nanti dilihat, apakah ada cessie. Kalau memang ada, akan dilihat, apakah itu memenuhi aturan atau tidak. Bila tidak, dan ada uang yang seharusnya tidak keluar dari Bank Bali, uang itu harus kembali ke Bank Bali”, kata Sjahril Sabirin, Gubernur BI (Republika, 10/8/99).
Deputi Senior Gubernur BI, Dr. Anwar Nasution menilai pengembalian dana ke Bank Bali tersebut merupakan langkah positif namun mengenai aspek pidananya, ia menyatakan hal itu bukan urusan BI. BI hanya berkewajiban mengamankan uang negara. Dengan pengembalian dana itu, menurutnya, pemerintah sekarang lebih serius ketimbang pemerintah sebelumnya dalam menangani masalah perbankan. Kendati, dalam skandal Bank Bali ini BI menyerahkan masalah hukumnya ke polisi, namun bukan berarti BI lepas sama sekali. “BI tetap akan berkewajiban memberikan kesaksian soal kasus ini”, tambahnya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.
Dengan terungkapnya skandal cessie Bank Bali, Mabes Polri bersikap proaktif dengan meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tangkal (cekal) empat mantan direktur Bank Bali dan dua direktur PT. EGP yang diduga kuat terlibat kasus itu (Republika, 10/8/99). Keempat direksi Bank Bali dan dua pimpinan PT. EGP yang bakal terkena cekal itu adalah Rudy Ramli (Dirut Bank Bali), Firman Soetjahja, Hendry Kurniawan (mantan wapresdir Bank Bali), Rusli Surjadi (mantan wapresdir Bank Bali), Setya Novanto ( Direktur Utama PT. EGP), dan Djoko S. Tjandra ( Direktur PT. EGP). Nama-nama merekan konon tercantum dalam dokumen dan surat perjanjian penggalihan tagihan (cessie) Bank Bali dan PT. EGP.
Pada 18 Agustus 1999, mantan Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli diperiksa penyidik Mabes Polri atas tuduhan penggelapan dan penipuan berkaitan kasus pengalihan  penagihan piutang (cessie) antara Bank Bali dengan PT. EGP milik Setya Novanto (Pikiran Rakyat, 19/8/99).
Para tersangka disangka dengan penipuan dan penggelapan seperti diatur pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.10/1998 tentang Perbankan, pasal 372 dan 378 KUHP serta dugaan korupsi yang diatur UU No.3/1971 tentang Korupsi.
Sementara itu, karena merasa dirugikan oleh Bank Bali, PT. EGP menyatakan akan menuntut balik Bank Bali, meskipun perusahaan milik Setya Novanto tak melihat adanya beban hukum setelah pengembalian dana hasil transaksi cessie. Dengan pengembalian uang tersebut, menurut kami sudah tidak ada lagi persoalan hukum. Tapi kami akan tetap tuntut Bank Bali”, kata OC Kaligis, pengacara Setya Novanto (Republika, 20/8/99).

BAB 2
PETINGGI PARTAI BERINGIN TERSERET?


Terkuaknya skandal Bank Bali pada akhir Juli 1999, membuka mata orang atas semakin semrawutnya sistem perbankan di tanah air. Kesemrawutan ini konon di mulai sejak 1 November 1997, ketika otoritas moneter Indonesia (Menteri Keuangan dan Gubernur BI Kabinet Pembangunan VI) melikuidasi 16 buah bank yang dianggap tidak sehat. Keenam belas bank tersebut adalah :
Nama Bank Terlikuidasi 1 November 1997
(Dalang-dalang Penghancur Bangsa)
No.
Nama Bank
No.
Nama Bank
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Bank Andromeda
Bank Anrico
Bank Astria Raya
Bank Citrahasta
Bank Dwipa Semesta
Bank Guna Internasional
Bank Harapan Sentosa
Bank Industri
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Bank Jakarta
Bank Kosagraha
Bank Majapahit
Bank Mataram
Bank Pasific
Bank Pinaesaan
Sejahtera Bank Umum
South East Asia Bank

Di samping itu, konon ada empat buah bank lagi yang seharusnya kena likuidasi, ternyata lolos dari tangan otoritas moneter, yaitu: Bank Yama, Bank Utama, Bank Subentra dan Bank Surya.
Tindakan likuidasi dilakukan sebagai salah satu syarat yang diajukan oleh Dana Moneter Internasional (IMF), lembaga yang akan membantu krismon Indonesia dengan syarat-syarat yang berat, agar dilakukan penyehatan perbankan yang beroperasi di Indonesia. Akibat likuidasi tersebut, muncul reaksi keras dari Bambang Trihatmodjo (pemilik Bank Andromeda) dan Probosutedjo (pemilik Bank Djakarta). Mereka menganggap ada gerakan politik di belakang otoritas moneter.
Dengan demikian, munculnya skandal Bank Bali, hanya merupakan buntut dari kebijakan dunia perbankan Indonesia, yang segala utang piutang dari bank terlikuidasi akan dijamin oleh pemerintah, sehingga para pengelola bank berlomba-lomba untuk membangkrutkan banknya sendiri dengan segala cara dan upaya. Bila ditelusuri lebih mendalam, kebijakan ini, sedikit banyak telah turut memicu munculnya berbagai macam skandal dunia perbankan, dan salah satunya menyeret Bank Bali.
Ribuan kader Pemuda Pancasila (PP) pada 19 Agustus menegaskan sikapnya, yakni jika pihak kepolisian tidak memproses kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Yapto Soerjosoemarno yang dilakukan Setya Novanto, maka mereka akan menjadikan Novanto buronan yang bakal terus dikejar. “Kita siap turun ke jalan, kalau kasus ini tidak dituntaskan. Novanto itu pembohong besar, dia harus membuktikan ucapannya”, kata salah seorang Ketua PP kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya (Rakyat Merdeka, 20/8/99). Seperti diketahui, bahwa Novanto  pernah menuding Ketua Umum DPP PP Yapto Soerjosoemarno sebagai debt collector. Tudingan tak mengenakkan ini sempat tersiar di salah satu surat kabar ibu kota. Pihak PP menganggap bahwa Novanto telah melakukan penghinaan terhadap Yapto, karena berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, Novanto bersalah.
Barang bukti yang diserahkan pihak PP kepada petugas antara lain transkrip dan kaset rekaman pernyataan Novanto berkaitan dengan keterlibatannya dalam skandal Bank Bali yang merugikan uang negara ratusan miliar rupiah.
Di saat hujatan badai kritik atas keterlibatannya dalam skandal Bank Bali, akhirnya Setya Novanto memutuskan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar (Republika, 20/8/99).
Setelah pencekalan yang dilakukan pihak berwajib terhadap tersangka kasus Bank Bali, maka izin pemeriksaan bagi tersangka Setya Novanto yang juga anggota MPR, sudah dikeluarkan presiden untuk memperlancar penyelesaian kasus Bank Bali. Menurut Pjs Jaksa Agung, ia sudah menerima surat izin itu dan segera mengirimkannya ke Kapolri agar pemeriksaan segera dapat dilakukan (Republika, 27/8/99). Melalui pemeriksaan tersebut ia mengharapkan sesegera mungkin  akan bisa disimpulkan apakah kasus Bank Bali termasuk tindak pidana umum atau pidana khusus.
Skandal ini pertama kali diekspos ke tengah-tengah masyarakat oleh Prdjoto, SH, seorang pengamat perbankan. Isu ini menjadi lebih bermuatan politik, karena nama Setya Novanto berkaitan erat dengan Golkar. Dan tragisnya lagi, Pradjoto bukan hanya mengklarifikasikan temuannya dengan para petinggi Golkar, tetapi malahan ia juga menginputkannya kepada para petinggi PDI Perjuangan. Laporan Pradjoto, tentu saja bagaikan ‘pucuk dicinta ulam tiba’, bagi partai berlambang banteng gemuk itu untuk ‘menghabisi’ lawan politiknya. Padahal partai ini sedang berseteru dengan Golkar untuk memperebutkan kursi presiden. Maka jadilah ia menjadi isu pertarungan elite politik, ketimbang masalah pidana ekonomi semata.
Skandal cessie  Bank Bali merembet ke sejumlah pejabat yang dianggap sebagai tokoh-tokoh kunci yang dituding ikut berperan melicinkan transaksi tersebut. Tokoh-tokoh yang dituding berperan, baik langsung atau tidak langsung antara lain adalah :
Ginandjar Kartasasmita (Menko Ekuin)
CBC menuding Ginandjar bahwa pada April 1999 telah memerintahkan BI untuk membayarkan L/C-L/C bank swasta yang jatuh tempo tanpa verifikasi (Oposisi, Edisi 54, 22/8/99). Dan Ginandjar juga dinilai telah memicu keluarnya Keppres No.26/1998 tentang Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Perbankan. Dari sini Ginandjar berperan besar dalam memperburuk sistem bank-bank swasta, sekaligus pemerintah harus mengeluarkan uang rakyat untuk mengambil alih Bank Beku Operasi (BBO).
Bambang Subianto (Menteri Keuangan)
Bagaimanapun juga Bambang Subianto sebagai otoritas moneter sedikit banyak ikut berperan dalam memuluskan pencairan dana Bank Bali. Konon ia telah mengeluarkan surat No.SR-176/MK01/1999 tanggal 13 Mei 1999 yang ditujukan kepada Gubernur BI. Isinya, memerintahkan Gubernur BI agar segera membayarkan tagihan interbank Rp. 4,855 triliun atas bank-bank swasta.  Padahal L/C bank swasta yang jatuh tempo tersebut belumdiverivikasi terhadap publik. Karena campur tangan Menteri Keuangan ini menyebabkan Piutang Bank Bali yang sebenarnya sudah hilang waktu menjadi hidup lagi (Oposisi, Edisi 54, 22/8/99). Peluang inilah yang dimanfaatkan Djoko dan Novanto dari PT. EGP untuk menguras uang Bank Bali sebesar Rp.546 miliar, yang sekaligus juga uang negara.
Glenn MS Yusuf (Kepala BPPN)
Dituding turut bertanggung jawab langsung atas Skandal Bank Bali. Ia ditengarai berperan besar dalam pencairan dana pemerintah untuk sejumlah bank yang diduga sementara kalangan mengakibatkan bobolnya uang negara triliunan rupiah, termasuk dalam skandal Bank Bali. Ketua BPPN mengirim nota dinas kepada Menteri Keuangan No.ND-05/BPPN/0499 tanggal 22 April 1999, berisi rekomendasi Kepala BPPN  agar klaim Bank Bali terhadap BDNI dapat dibayarkan. Rekomendasi itu yang memungkinkan terjadinya pencairan dana untuk Bank Bali, yang menyebabkan terjadinya skandal bank tersebut. Oleh sebab itu, konon BPPN  akan membatalkan cessie antara Bank Bali dan PT.EGP setelah kasus tersebut meledak.
Sjahril Sabirin (Gubernur Bank Indonesia)
Sebagai Gubernur BI, otoritas moneter ini dituding berperan dalam rekomendasi Surat BPPN No.380/BPPN/0699 tanggal Juni 1999 tentang hasil verifikasi atas klaim PT. Bank Bali. Selain itu Gubernur BI juga berperan mengenai permohonan dari BPPN agar BI segera melakukan pembayaran di muka atas klaim antarbank, dari enam bank rekapitalisasi kepada Bank Umum yang dibekukan pada tahun 1998 dan 1999. Jumlah netto yang terbayarkan, konon sebesar Rp. 435,5 miliar.
Tanri Abeng (Menteri Negara Pemberdayaan BUMN)
Dia dituduh berperan dalam kasus skandal Bank Bali, karena posisinya yang dianggap strategis, dari sisi ekonominya.
A.A Baramuli (Mantan Gubernur Sulawesi Selatan & Tenggara dan Ketua DPA)
Namanya dikaitkan sebagai pemegang peran utama. Hal ini berawal dari rekaman pembicaraannya dengan Direktur PT. EGP Setyo Novanto yang menghebohkan, sehingga ia dituding sebagai otak kasus bank pimpinan Rudy Ramli itu. Dari pembicaraan yang dibeberkan majalah mingguan GAMMA itu, seolah-olah ide penyelewengan uang Bank Bali itu muncul dari dirinya.
Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN)
Dia disebut-sebut sebagai orang yang berperan penting dalam memuluskan pencairan dana cessie Bank Bali dari BI. Ia dituding menggunakan jabatannya sebagai wakil BPPN, di saat Kepala BPPN sedang berdinas ke AS. Karena ditengarai berperan langsung dalam skandal Bank Bali, maka ia direncanakan untuk dinonaktifkan dari posisinya sebagai Wakil Ketua BPPN pada tanggal 9 Agustus 1999. Dengan pencopotan Pande itu diharapkan agar pengungkapan kasus Bank Bali dapat segera dilakukan.
Tetapi sebagian kalangan pengamat ekonomi, justru dengan pencopotan Pande akan menimbulkan spekulasi baru yang akan mempersulit pemecahan masalah. Spekulasi itu bisa berupa permasalahan Bank Bali pada akhirnya dipetieskan. Karena, menurut masalah Bank Bali itu bukan lagi sekedar masalah bisnis atau hukum, melainkan sudah menyinggung masalah politis seperti menyinggung-nyinggung keterlibatan Presiden Habibie (Republika, 9/8/99).
Atas meledaknya kasus Bank Bali, yang telah turut meramaikan suasana perpolitikan Indonesia, Ketua Dewan Penasihat CBC, yang juga Ketua Umum DPP PAN Dr. Amien Rais menuntut agar Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, Menteri Keuangan Bambang Subianto, dan Kepala BPPN, Glenn M. Yusuf mengundurkan diri dari jabatan mereka (Kompas, 12/8/99). Ia menjelaskan beberapa temuan CBC seperti penerbitan nota dinas oleh Kepala BPPN kepada Menteri Keuangan No.ND-05/BPPN/04/99 tanggal 22 April 1999 yang meminta Menteri Keuangan membayar klaim pinjaman antarbank milik Bank Bali kepada BDNI sebesar Rp. 904 miliar. Padahal, menurutnya, nota dinas itu jelas-jelas menyebutkan, menurut verifikasi BI klaim Bank Bali itu tidak memenuhi persyaratan untuk dibayar.
Sementara itu, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengemukakan bahwa cessie (perjanjian piutang kepada pihak lain) antara Bank Bali dengan PT. EGP cacat hukum, karena ketika terjadi cessie, EGP tidak melakukan pembayaran sepeserpun kepada Bank Bali. Padahal dengan cessie, PT. EGP sebagai pembeli piutang harus melakukan pembayaran di depan kepada Bank Bali. BPPN dan BI pun harus tahu tentang itu. “Cessie ini kan penjualan tagihan, dan dalam penjualan tagihan itu Bank Bali harus dibayari lebih dulu. Karena tidak terjadi pembayaran, maka cessie itu cacat hukum”, katanya (Kompas, 10/8/99).
Mencuatnya skandal Bank Bali, telah menyeret berbagai pihak, termasuk juga Partai Golkar dan Tim Sukses Pemenangan Capres (calon presiden) Habibie. Hal ini bermula dari pelaku utama dari cessie antara Bank Bali dan PT. EGP adalah Setya Novanto, yang juga menjabat Wakil Bendahara Partai Golkar. Karena fungsinya sebagai Wakil Bendahara, maka orang beranggapan bahwa ia ditugaskan untuk mengumpulkan dana bagi pemenang calon presiden yang diajukan Partai Golkar - B.J Habibie – sehingga Tim Sukses Habibie juga disangkutpautkan dalam masalah skandal Bank Bali tersebut. Namun, Ketua Umum Partai Golkar menegaskan apa yang dilakukan Setya Novanto itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai yang dipimpinnya. Sebab, semua tindakan Setya dalam kasus Bank Bali dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengusaha, bukan sebagai kader Partai Golkar.
Menanggapi tudingan yang cenderung menyeret Partai Golkar ke dalam kasus Bank Bali itu, akhirnya partai berlambang beringin itu membentuk dua tim, untuk mencermati dan mengamati keterlibatan seorang anggotanya, Setya Novanto dalam kasus Bank Bali. Sementara itu, pengamat hukum perbankan Pradjoto sepakat melakukan gelar perkara antara BPPN, Bank Indonesia, Depkeu dan PT. EGP untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kalau kegiatan usaha yang dilakukan Novanto ternyata terbukti melawan hukum, kita tidak akan tinggal diam. Namun kita akan memberikan kesempatan kepada tim untuk mencermati dan memberikan rekomendasi kepada DPP Golkar” kata Akbar Tanjung, Ketua Umum DPP Golkar (Pikiran Rakyat, 6/8/99).
Sekaitan dengan itu, Pradjoto, pengamat hukum perbankan pertama kali membeberkan skandal Bank Bali, menemui Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 5 Agustus 1999. Ia mengakui bahwa kunjungan itu untuk “mengklarifikasi keterlibatan” Partai Golkar dalam kasus Bank Bali (Republika, 6/8/99). Menurutnya, ia datang bukan karena ada tekanan dari  pihak manapun, dengan tujuan untuk menjelaskan bahwa ia tak pernah menyatakan keterlibatan Partai Golkar. “Saya hanya mengatakan, jangan-jangan kasus Bank Bali berbau Money politics”, ujarnya. Tapi dia mengaku sama sekali tak memiliki data primer yang dapat menunjukkan bahwa tuduhannya tadi benar.
Partai Golkar boleh dikatakan telah menjadi bulan-bulanan lawan politiknya (PDI-P) dengan tudingan bahwa partai berlambang beringin itu terlihat keras dengan skandal Bank Bali. Tudingan itu dikarenakan  salah seorang Wakil Bendahara Golkar, Setya Novanto merupakan pemegang peran utama disamping Djoko S. Tjandra dalam kasus yang menghebohkan itu. Setelah long form audit PwC dibuka oleh pemerintah dan DPR pada 2 November 1999 secara resmi, memang disebut-sebut bahwa Golkar mendapat aliran dana sebesar Rp. 15 miliar dari Wakil Bendahara Golkar Marimutu Manimaren. Namun apakah dana yang dikirim ke Golkar oleh Manimaren itu benar dari hasil skandal Bank Bali, atau dari sumber lain, inilah yang menjadi perbantahan, yang mungkin akan berujung di pengadilan. Bila benar partai itu menerima limpahan dana dari kasus Bank Bali, barangkali partai itu akan kena sanksi likuidasi atau tidak boleh mengikuti pemilu 2004, karena melanggar UU No.2/1999, tentang Partai Politik.
Seperti telah disinggung di muka, bahwa presiden telah mengakui bahwa ialah orang yang paling gondok terhadap meletusnya Bank Bali, karena itu ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntaskan pengusutan skandal bank tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengakui bahwa meletusnya skandal Bank Bali, sedikit banyak telah menjadi gangguan bagi kestabilan jalannya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun ia bertekad untuk penyelesainya perlu dijunjung tinggi supremasi hukum. Presiden merasa yakin bahwa kasus Bank Bali ini hanya sebagian dari kasus-kasus lain yang kan muncul belakangan, karena itu perlu dihadapi dengan pikiran jernih untuk memberi preseden yang baik bagi penyelesaian kasus serupa dimasa datang.
Mengenai pengusutan tuntas skandal Bank Bali, presiden mengatakan bahwa masalah itu kini sedang diproses oleh Gubernur BI Sjahril Sabirin dan Menkeu Bambang Subianto. “Kita tunggu saja”, katanya di hadapan para wartawan di Istana Negara pada 11 Agustus 1999 (Kompas, 12/8/99). “Apakah masalah Bank Bali ini sangat penting, sehingga mempengaruhi pencalonan Bapak dalam SU MPR?”, tanya wartawan. Menanggapi pertanyaan itu, Presiden Habibie mengatakan bahwa pemerintah bukan bersikap reaktif terhadap pemberitaan, tetapi pro aktif. Menurutnya, kasus Bank Bali akan diselesaikan secara tuntas.
Sebelumnya masyarakat seolah-olah dikondisikan untuk menerima pendapat adanya istilah Golkar putih dan Golkar hitam sebagaimana dipopulerkan oleh petinggi PDIP Kwik Kian Gie, untuk menggambarkan bahwa tubuh Golkar dalam menyikapi skandal Bank Bali tidak utuh, tapi terpecah. Istilah itu dikemukakan paka ekonomi itu tatkala mengomentari pengaduan Pradjoto, pengamat hukum perbankan, mengenai keterlibatan Setya Novanto Direktur Utama PT. EGP, yang kebetulan juga menjadi Wakil Bendahara DPP Partai Golkar dalam skandal bank Bali. Pemunculan istilah putih dan hitam itu, ditengarai oleh berbagai kalangan merupakan manuver politik untuk memecah belahkan kekuatan Partai Golkar yang telah menetapkan akan mencalonkan BJ Habibie menjadi Presiden RI mendatang. Salah satu target mereka memunculkan manuver plitik itu adalah buat melumpuhkan kekuatan partai berlambang beringin itu yang telah secara resmi mencalonkan Habibie. Karena itu segala cara ditempuh buat menggerogoti keutuhan Partai Golkar.
Menurut Nasir Tamara, kasus Bank Bali jelas merugikan pihak Habibie, yang merupakan salah seorang kandidat dari tiga calon utama Presiden Indonesia bersama Gus Dur dan Megawati. Kasus Bank Bali menambah daftar masalah KKN yang tidak terselesaikan seperti persoalan  mantan Presiden Soeharto dan mantan Jaksa Agung Andi Ghalib. Rakyat melihat bahwa ternyata orang-orang kuat tidak tersentuh oleh hukum. Karena itu, menurutnya, kita tidak bisa menyalahkan rakyat bila mereka marah dan di antara mereka yang tidak sabar ada yang membuat hukum sendiri. Untuk mencegah hal-hal tersebut, katanya sekali lagi, tunjukkan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam menjalankan hukum yang adil. Tidak peduli siapa pun orangnya. Apakah skandal Bank Bali yang dihebohkan dan telah menyeret orang-orang dekat dengan presiden,  benar-benar akan menjadi batu sandungan  untuk majunya mantan Menristek sebagai presiden keempat, tentu memerlukan kesabaran setiap orang menunggu hari penentuan pemilihan presiden di SU MPR 1999 pada 21 Oktober 1999.

EPILOG
BOLEH DIPANGGIL
BILA SISTEM PENGADILAN SUDAH MACET

Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.
(Pengacara Senior)
Pemanggilan Rudy Ramli oleh DPR saya kira baik, apalagi DPR dengan jelas telah mengklarifikasinya. Namun, menurut saya apa yang dipertanyakan DPR hendaknya tidak menyangkut materi yang sedang diperiksa oleh pihak justitusi – dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Dengan demikian kalau pihak DPR memahami fungsinya, dan pertanyaannya patut atau tidak patut, layak atau tidak layak diajukan sesuai dengan penghormatan pada negara hukum, saya kira upaya DPR harus didukung dan dibantu sepenuhnya.
Tentang tuntutan masyarakat yang menggebu-gebu agar pejabat mau dipanggil, didengar dan diperiksa oleh DPR itu ide yang bagus. Namun, musti berimbang. Apa perlindungan yang harus diberikan bagi warga negara itu. Sebab, setiap orang bisa kena termasuk kita semua. Itu mesti ada penjelasan dan batasannya. Bukan untuk apa-apa tapi untuk kita semua.
Mengenai pertanyaan yang diajukan bisa politis, atau juga kebijakan yang menyangkut hal-hal Bank Bali yang menyangkut bidang kebijakan. Misalnya soal rekapitalisasi, apa yang sudah dilakukan Bank Bali yang direkap itu? Pada siapa dia berusaha? Bank-bank mana saja yang ia hubungi? Apa hasilnya?  Lalu di mana macetnya? Ini supaya bisa berimbang juga dengan kebijakan pemerintah, baik atau tidak baik akibatnya atau dampaknya bagi bank-bank di tanah air.
Manfaat semua itu, adalah kalau memang ada permainan politik kekuasaan yang ternyata menyebabkan Rudy Ramli ini dikorbankan. Itu yang harus dibongkar DPR juga. Hal apa saja yang jadi korban politik di negara ini. Semuanya harus bisa didengar. Disamping dari sudut kepentingan publik, sudut kepentingan dia juga harus didengar secara berimbang. Misalnya, kalau ada tekanan atau ancaman.

0 komentar

Terima kasih telah berkomentar dengan bahasa yang sopan, positif, serta membangun