Type something and hit enter

author photo
Oleh On
Menyikapi Regulasi Rokok

Ilustrasi: Regulasi Rokok - Kholil Media
Ilustrasi: Regulasi Rokok - Kholil Media
Design vector created by freepik
 Di setiap malam saat menunggu tayangan film-film bioskop pilihan yang ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi (TV) swasta nasional, terdapat hal kecil yang menarik bagi penulis, dimana jika diperhatikan dengan seksama iklan tentang produk rokok selalu tayang apabila mendekati pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Saat mencoba mengganti tayangan stasiun TV lainnya ternyata hal serupa juga bisa ditemukan. Ini bukanlah suatu kebetulan, karena memang dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP No. 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang mengatur tentang iklan industri rokok di media penyiaran menyebutkan batas waktu penayangan iklan rokok. Tepatnya pada Pasal 29 menyebutkan bahwa, “Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.” Kondisi yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini oleh industri rokok dan stasiun TV sebaga penyiaran/penayangan iklannya, dikarenakan saat ini khusus untuk media televisi swasta nasional mereka masih menerapkan tayangan nasional (materi tayang sama untuk seluruh area Indonesia), maka berarti secara otomatis pembatasan waktu tersebut terhitung untuk WIB. Kebijakan ini dimaksudkan agar anak-anak tidak sampai menonton iklan rokok di waktu tersebut. Nampaknya para pelaku industri rokok dalam hal ini telah mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah tentang rokok.

Saat ini regulasi tembakau di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP No. 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2009 tentang Kesehatan. PP No. 109/2012 sangat ketat mengatur hal-hal yang berkenaan produksi, distribusi, dan penjualan – termasuk periklanan - rokok.Selain hal yang telah dijelaskan di atas, mengenai penjualan rokok sebagai produk hasil tembakau melalui iklan dijelaskan secara rinci pada Pasal 27 PP No. 109/2012. Penulis menyoroti salah satu peraturan dalam Pasal 27 yang berbunyi, “Tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan.” Kalimat ini masih terlalu ambigu untuk dipahami, karena tidak ada kejelasan kata atau kalimat mana yang termasuk menyesatkan, sehingga bisa membuat seseorang terangsang untuk merokok. Misalnya saja kalimat pada suatu produk rokok x, “Ini baru cowo x-Mild.” Kalimat ini bisa diartikan bahwa seorang laki-laki atau dalam bahasa slangnya “cowo”, baru disebut “cowo” apabila merokok dengan x-Mild, sehingga dari sisi psikis akan mendorong seseorang yang melihat tayangan iklan ini untuk merokok. Hal ini akan menjadi sangat berbahaya mengingat peraturan tersebut dibuat salah satunya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.


Selain itu Pasal 35 dan Pasal 36 PP No. 109/2012 membahas tentang sponsor dari produk tembakau (termasuk rokok) dalam suatu kegiatan. Produk rokok dilarang memberikan sponsor dengan menggunakan brand image dalam kegiatan yang disponsorinya. Dalam kenyataannya pasal ini banyak dilanggar oleh pelaku industri rokok. Banyak sekali kegiatan olah raga dan konser musik yang menggunakan brand image produk rokok. Perusahaan rokok pun masih banyak yang bersedia mensponsori kegiatan tersebut. Bisa diambil contoh di daerah penulis setiap tahun selalu diselenggarakan konser musik bertajuk Rock ‘n Dut yang diselenggarakan oleh perusahaan rokok yang produknya bergambar seorang kepala suku dari Negeri Paman Sam.Yang lebih miris lagi ketika beberapa hari yang lalu penulis melihat brand rokok besar menjadi sponsor dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh unit kegiatan mahasiswa bidang keagamaan di kampus – yang notabene merupakan institusi pendidikan - tempat penulis menempuh pendidikan.

Selain faktor promosi (melalui iklan dan sponsor) maka faktor distribusi tidak bisa dilepaskan dalam siklus kehidupan industri rokok. Dalam Pasal 25 PP No. 109/2012 dijelaskan salah satu larangan pada produk hasil tembakau adalah menjualnya kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun. Namun pada pelaksanaan di masyarakat, peraturan ini banyak dilanggar. Terbukti di lingkungan sekitar banyak anak di bawah usia 18 tahun dengan mudahnya membeli rokok. Penjual rokok tempat anak itu membeli juga dengan mudahnya memberikan, dengan alasan mereka mendapatkan uang dan dagangan yang dijualnya (rokok) cepat laku.

Melihat banyaknya permasalahan terkait pelaksanaan regulasi rokok, maka diperlukan sikap yang tepat oleh banyak pihak. Karena kewenangan dalam menegakkan suatu peraturan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Mulai dari pelaku perusahan produksi rokok, mestinya mereka sadar betul akan peraturan yang berlaku. Regulasi yang telah ditetapkan pemerintah harus dipatuhi sesuai ketentuannya. Misalnya dengan enggan untuk mensponsori suatu kegiatan yang dilarang berkaitan dengan industri rokok; mematuhi ketentuan periklanan, baik dalam media penyiaran, media cetak, media sosial, maupun melalui spanduk di pinggir jalan; dan tidak menggunakan tambahan bahan berbahaya serta memperhatikan kadar maksimal tar dan nikotin dalam produknya. Karena apabila perusahaan rokok melanggar regulasi yang ada, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Sanksi akan diberikan mulai dari sanksi administratif sampai dengan penutupan perusahaannya. Begitupun sebaliknya, apabila perusahaan mematuhi regulasi yang ada maka keuntungan juga akan dirasakannya.

Kemudian hal sederhana yang bisa dilakukan institusi pendidikan adalah dengan tidak meminta sponsor dari perusahaan rokok dalam setiap penyelenggaraan kegiatannya. Dunia pendidikan harus bisa menjadi pionir dalam pelaksanaan bebas rokok.Masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan olah raga, musik, maupun kegiatan keagamaan juga harus bisa menolak pemberian sponsor dari perusahaan rokok. Lalu tindakan para pedagang adalah dengan tidak menjual rokok pada anak-anak. Yang tidak kalah pentingnya adalah tindakan para orang tua. Orang tua harus bisa mewanti-wanti anaknya untuk menghindari rokok. Akan menjadi sia-sia jika orang tua melarang anaknya untuk tidak merokok, akan tetapi dirinya sendiri selalu merokok, seolah-olah rokok merupakan makanan wajib dalam kesehariannya. Contoh yang baik harus selalu ditanamkan orang tua kepada anaknya. Sang anak sendiri juga harus bisa bergaul dengan orang yang baik, menjaga jarak dengan temannya yang merokok. Maka lama kelamaan teman yang merokok akan merasa terkucilkan, sehingga diharapkan dia akan berhenti merokok. Tentu tindakan ini akan menegakkan peraturan pelarangan anak merokok di bawah usia yang telah ditentukan.

Sedangkan hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah dengan penegakan regulasi tentang rokok. Perusahan-perusahaan rokok yang “nakal” harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Dalam penyelenggaraan setiap even daerah, pemerintah daerah sebagai penyelenggaranya sebisa mungkin tidak menjadikan perusahaan rokok sebagai sponsor utama, terutama dengan acara yang berkaitan dengan tontonan masyarakat umum (festival ulang tahun kabupaten dan sebagainya), dimana bisa dipastikan banyak anak kecil yang datang bersama orang tuanya. Regulasi daerah tentang rokok juga perlu lebih dipertegas sebagai penunjang pelaksanaan regulasi diatasnya.

Dengan sikap yang tepat oleh semua pihak, maka regulasi rokok di Indonesia bisa dipatuhi dengan baik. Tujuan dibuatnya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP No. 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, bisa tercapai. Perusahaan rokok bisa lebih mengetahui mana objek yang harus dihindari dalam pemasaran produknya. Sehingga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa tidak terpengaruh hal negatif dengan merokok. Anak-anak bisa menjadi lebih sehat dan siap dalam berkontribusi untuk negeri dengan tanpa sakit-sakitan saat dewasanya.
Referensi
Anonim. 2015. Mengatur Produk-Produk Tembakau - Regulating Tobacco Products, [Website], (http://www.sampoerna.com/id_id/tobacco_regulation/regulating_tobacco_products/pages/regulating_tobacco_products.aspx, diakses pada tanggal 22 Mei 2017 pukul 20.30 WIB)
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380.Sekretariat Negara. Jakarta.